nusakini.com--Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengatakan pemberlakuan BBM satu harga untuk jenis Premium ron 88 dan Solar akan mulai ditetapkan pada Januari 2017. Ia mengatakan pihak Kementerian ESDM sudah menerbitkan peraturan terkait kebijakan BBM satu harga tersebut. 

"Peraturan teknisnya sudah diterbitkan. Ini hanya untuk Premium 88 dan Solar. Jadi diluar itu tetap. Nah, itu penggunanya besar, sampai end user harus satu harga," ujar Jonan di Jakarta, Kamis (17/11).

Jonan mengatakan untuk payung hukumnya merujuk pada Permen Nomor 36 Tahun 2016. Permen tersebut mengatur dua jenis BBM. Pertama, jenis BBM Tertentu yang meliputi minyak Solar 48 (Gas Oil) dan minyak tanah (Kerosene). Kedua, jenis BBM Khusus Penugasan yang meliputi bensin (Gasoline) minimum RON 88.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo yang menginginkan harga BBM di Tanah Air merata yang mulai berlaku pada 1 Januari tahun depan. "Artinya yang menerima penugasan penyaluran BBM Premium dan Solar wajib menyalurkan sesuai wilayah kerja masing-masing, khususnya Pertamina yang saat ini dengan pangsa pasar hingga 98 persen, harus menyalurkan BBM dengan harga yang sama," ujar Jonan. (r/ab)